Kota Medan, DKI Jakarta - Pandemi Covid-19 di dunia telah menyebabkan kelumpuhan di berbagai sektor. Sektor kesehatan pun salah satu yang terkena dampak besar. Menyikapi hal tersebut Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) memberikan kelonggaran selama pandemi ini melalui Surat Edaran (SE) nomor 12/SE-KDGI/IV/2020 tentang Pengajuan Sertifikat Kompetensi Dokter Gigi Selama Bencana Nasional Covid-19 bertanggal 17 April 2020 dan ditandatangani oleh Ketua KDGI yaitu drg Sri Angky Soekanto, PhD, PBO
" Pandemi Covid-19"
Kemudahan yang diberikan antara lain adalah untuk lulusan baru UKMP2DG, dapat melakukan pengurusan Serkom secara mandiri (tidak kolektif melalui IPDG). Tidak adanya denda SKP untuk dokter gigi lama yang terlambat mengurus Serkom nya (tapi tidak lebih dari 5 tahun).
Yang lebih menggembirakan adalah, batas SKP maksimal kegiatan P3KGB jarak jauh yang semula hanya 3 SKP dinaikkan menjadi 12 SKP namun hanya berlaku untuk kegiatan P3KGB jarak jauh resmi ber SKP PB PDGI.
Adapun batas waktu SE ini sampai dengan 31 Desember 2020. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi hotline KDGI. Semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh dokter gigi yang akan mengurus perpanjangan Serkom dan STR nya.
Penulis : drg. Freddy FW